jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Diperpanjang sehingga 6 bulan ke depan sejak 24 Juli lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, (5/8).
BACA JUGA: Tiga Tokoh Senior Ditunjuk Jadi Penasihat Tim Transisi Jokowi
Dalam kasus ini Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN perubahan tersebut. Ia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan.
Saat ditanyakan hal itu, Johan pun tidak menjawabnya secara eksplisit. "Saya hanya informasikan soal pencegahan, kalau soal penahanan belum," ujar Johan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Jokowi-JK Optimistis Gugatan Prabowo Ditolak MK
BACA JUGA: Cabut Pengembang ISIS di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mulai Garap Kasus Lembaga Survei
Redaktur : Tim Redaksi