KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu

Senin, 29 April 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita, Pondok Bambu. Mulai hari ini (29/4), Hartati tak lagi ditahan di Rutan KPK.

"SHM (Siti Hartati Murdaya, red) dipindahkan dari Rutan KPK ke Pondok Bambu. Pemindahannya hari ini," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (29/4).

Hartati sudah mengemasi barang-barangnya di Rutan KPK yang sejak 12 Sepember 2012 lalu menjadi tempat Pemilik PT Hardaya Inti Plantations ini menikmati hari-harinya karena terlibat kasus dugaan suap. Menurut Johan, pemindahan itu sebenarnya sudah lama direncanakan. "Tapi realisasinya baru sekarang ini," kata dia.
       
Hartati telah divonis bersalah karena terbukti menyuap Amran Batalipu saat masih menjadi Bupati Buol. Uang suap senilai Rp 3 miliar itu digunakan untuk memuluskan pengurusan hak guna usaha (HGU lahan sawit dan izin usaha bagi perusahaan Hartati yang beroperasi diBuol.

Pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Pertai Demokrat itu dijatuhi hukuman 2 tahun dan delapan bulan penjara plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun KPK mengajukan banding lantaran hukuman dari Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap terlalu jauh dari tuntutan jasa agar Hartati dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Namun hingga saat ini, KPK masih menunggu putusan banding.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Amankan Demo Buruh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler