KPK-Polri Bagi-bagi Tugas Garap Skandal Century

Minggu, 25 November 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Polri bersama-sama menyidik kasus Skandal Bank Century. Dalam hal ini, KPK mengusut dugaan korupsi Century, sementara Badan Reserse Kriminal Polri mengusut money laundering Rp 1,4 triliun di skandal Century.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pihaknya akan melakukan supervisi, dan koordinasi dalam dengan Mabes Polri terkait kasus itu.

"KPK kan punya koordinasi dan supervisi. Kalau itu sudah dilakukan biasanya kita akan dapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Mungkin tidak terlalu lama lagi. Setelah itu koordinasi akan jalan," tutur Bambang di gedung KPK, Minggu (25/11).

Rencana supervisi ini akan dilakukan, menyusul penangkapan dua tersangka kasus Century oleh Bareskrim Polri, yaitu Stevanus Farok dan Umar Muchsin, pada Rabu (21/11) lalu.

Stevanus dan Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dalam perkara PT Antaboga Delta Sekuritas. Stevanus diduga menerima uang senilai Rp4,6 miliar, sedangkan Umar menerima uang senilai Rp15,7 miliar.

Sementara itu, terkait pemeriksaan dua calon tersangka kasus Century di KPK Budi Mulya dan Siti Fajrijah, Bambang mengaku belum tahu waktu pastinya. Pasalnya, Siti saat ini sedang mengalami sakit stroke. KPK masih menunggu second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksanya.

"Saya belum tahu kapan pemeriksaannya. Sudah kita minta second opinionnya sejak Oktober kemarin, nanti saya cek lagi kapan batasnya menunggu," pungkas Bambang. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pimpinan KPK Lakukan Aksi Panjat Gedung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler