"Kalau ada kerugian negara, pasti ada. Berapa jumlahnya belum bisa disebut sekarang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (19/7), tanpa menyebutkan jelas apa alasannya.
Sedangkan soal barang bukti yang sudah dikantongi penyidik KPK, dipastikan BW -sapaan Bambang- sudah ada dalam bentuk surat-surat dan dokumen penting lain yang berkaitan dengan proyek Hambalang.
BW juga belum mau merinci secara spesifik pelanggaran yang sudah ditemukan KPK dalam pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang ini. Dia hanya mengatakan kalau pelanggaran yang dilakukan tersangka Deddy Kusdinar, terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai PPK Hambalang.
"Kalau secara umum berkaitan dengan pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang. Pokoknya semua yang berkaitan dengan peran dia (Deddy) sebagai PPK," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kepala Biro Keuangan, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar dijadikan tersangka oleh KPK karena penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.
Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tunggu Keputusan KPK
Redaktur : Tim Redaksi