KPK Resmi Laporkan Antasari

Rabu, 12 Agustus 2009 – 16:36 WIB
JAKARTA - Langkah diam-diam Antasari yang bertemu dengan buronan KPK Anggoro Widjojo di Singapura, akhirnya berbuntut masalah hukum dari lembaga yang pernah dipimpinnya ituTerhitung Selasa (11/8), Ketua KPK non-aktif ini diadukan ke Polda Metro Jaya, dengan laporan telah melanggar Pasal 36 dan 45 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK

BACA JUGA: Hipmi Minta Menkeu Rombak Kebijakan KUR

Antasari dituding telah melanggar kode etik yang melarang pimpinan bertemu dengan orang berperkara atau tengah diperiksa KPK.

Orang berperkara tersebut tak lain adalah Anggoro, yang saat pertemuan Oktober 2008 lalu sudah dicekal KPK karena kantornya, PT Masaro Radiokom, saat itu diindikasikan terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
"Tadi malam (Selasa, Red) jam sembilan, sudah kita laporkan ke Polda Metro," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, Rabu (12/8).

Tak hanya soal pertemuan Antasari-Anggoro, KPK juga melaporkan soal beredarnya surat pencabutan cekal palsu atas nama Anggoro

BACA JUGA: Mega Maupun JK Tak Terlihat di MK

KPK memastikan surat ini palsu, sebab memang tak pernah ada
Diduga, surat tersebut dibuat Ari Muladi dan Edi Sumarsono, dua pria yang juga diadukan pengacara Anggoro, Raja Bonaran Situmeang, awal pekan ini

BACA JUGA: Mahfud Bantah Temui SBY

Tujuan keduanya adalah meyakinkan Anggoro bahwa kasus Masaro dihentikan, sehingga keduanya mendapatkan Rp 5,150 miliar.

Untuk pelaporan soal pertemuan di Singapura, lanjut Jasin, Polda menolak menerimanya, karena itu dianggap kewenangan Mabes Polri lantaran tempat kejadiannya yang di luar negeri"Jadi laporan kita, tiga ke Polda, dua ke MabesBiar polisi yang telusuri semua itu," tegas M Jasin pula(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Cuma Boim, DPR Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler