BACA JUGA: Hipmi Minta Menkeu Rombak Kebijakan KUR
Antasari dituding telah melanggar kode etik yang melarang pimpinan bertemu dengan orang berperkara atau tengah diperiksa KPK.Orang berperkara tersebut tak lain adalah Anggoro, yang saat pertemuan Oktober 2008 lalu sudah dicekal KPK karena kantornya, PT Masaro Radiokom, saat itu diindikasikan terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
Tak hanya soal pertemuan Antasari-Anggoro, KPK juga melaporkan soal beredarnya surat pencabutan cekal palsu atas nama Anggoro
BACA JUGA: Mega Maupun JK Tak Terlihat di MK
KPK memastikan surat ini palsu, sebab memang tak pernah adaBACA JUGA: Mahfud Bantah Temui SBY
Tujuan keduanya adalah meyakinkan Anggoro bahwa kasus Masaro dihentikan, sehingga keduanya mendapatkan Rp 5,150 miliar.Untuk pelaporan soal pertemuan di Singapura, lanjut Jasin, Polda menolak menerimanya, karena itu dianggap kewenangan Mabes Polri lantaran tempat kejadiannya yang di luar negeri"Jadi laporan kita, tiga ke Polda, dua ke MabesBiar polisi yang telusuri semua itu," tegas M Jasin pula(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Cuma Boim, DPR Puas
Redaktur : Tim Redaksi