KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri

Senin, 06 Agustus 2012 – 22:04 WIB

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata justru melemahkan posisi KPK. Seharusnya dalam MoU tersebut KPK memiliki kewenangan yang lebih besar.

Namun isi MoU itu justru sebaliknya. KPK jadi memiliki kedudukan yang sama dengan kejaksaan dan kepolisian.

"Masalahnya MoU itu melemahkan UU KPK, itu masalahnya dan itu ditandatangani Abraham Samad. Itu persoalannya. KPK itu kan mensupervisi. Harusnya KPK punya wewenang yang lebih besar. Dengan MoU malah supervisinya hilang," kata Romli yang ikut dalam pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra dan Bareskrim di Divisi Hukum Mabes Polri, Senin (6/8).

Romli pun mengusulkan jalan tengah dengan merevisi isi MoU untuk disesuaiakn diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi KPK kehilangan wewenang supervisinya dalam MoU tersebut.

Jika harus direvisi, kata Romli, maka ketiga lembaga penegak hukum itu harus duduk bersama dan berdialog. Meski demikian Romli mengakui bahwa tak mudah membatalkan kesepakatan yang telah disetujui bersama.

"Sebenarnya tidak perlu diteken Abraham Samad, karena UU KPK sudah cukup jelas. Tapi memang ada yang perlu diatur, teknis harus ada tidak seperti yang saya baca, tapi itu kembali norma baru. Ini memang harus duduk bersama," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler