jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco di penjara.
Aco ternyata selama ini mangkir dari panggilan karena berada dalam penjara.
BACA JUGA: Geram Diselingkuhi Adik Ayu Azhari, Medina Zein: Kalau Enggak Bisa Nafkahi Mending Diam
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pun mengambil keterangan Aco sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud di Lapas Tanah Grogot Kabupaten PPU.
"Untuk saksi Syamsudin alias Aco pemeriksaan dilakukan di Lapas. Karena saat ini masih menjalani pidana," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Digarap KPK
Pemeriksaan Aco sangat penting dilakukan. KPK menduga kuat Aco mengetahui terkait aliran suap proyek dari para kontraktor kepada Abdul Gafur Mas'ud.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud), yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," kata Fikri.
BACA JUGA: Sesumbar Tak Lagi Butuh Suami, Nikita Mirzani Cuma Pengin ini di Malam Hari, Hmm..
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.
Selain dua orang itu, KPK menetapkan tersangka pihak swasta Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.
Lalu, pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga