jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di APBD Banten. Pekan lalu, KPK melakukan gelar perkara untuk menindaklajuti temuan tentang penyelewengan dana bansos APBD Banten yang bermula dari laporan masyarakat itu.
"Ekspos dilakukan pekan lalu dari pengaduan masyarakat ke penyelidikan. Namun belum ada surat perintah penyelidikannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (30/10).
BACA JUGA: Umbar Foto Bugil Polwan di Facebook karena Ditinggal Kawin
Johan menjelaskan, perkara bansos di Provinsi Banten itu berbeda dengan penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Serang, Banten dan Tangerang Selatan tahun anggaran 2010-2012. "Bansos berbeda dengan alkes," katanya.
Meski telah melakukan ekspos, kata Johan, KPK belum menerima audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait bansos di provinsi yang dipimpin Ratu Atut itu. Namun, lanjut Johan, kerja KPK tentu akan lebih mudah menangani dugaan korupsi APBD Banten jika didukung hasil audit BPK.
BACA JUGA: Ada DNA Akil di Lintingan Ganja
"Audit itu pendukung. Bukan satu-satunya data atau informasi. Ada penyelidikan dimulai sebelum ada audit. Tapi tentu kalau ada sangat membantu," kata Johan.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dana bantuan Bansos Provinsi Banten 2011-2012 dinilai tidak wajar. "Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak wajar pada 2011-2012," kata anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna, di Jakarta, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Dorong Sosialisasi Tokoh Lokal Berprestasi
Namun demikian, lanjut Agung, audit forensik terhadap dana bansos yang berhubungan dengan sejumlah penerima memerlukan pemeriksaan khusus. "Kalau yang itu hasil PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) kita harus lihat lebih dalam," katanya.
Berdasarkan data ICW, diduga terdapat sekitar Rp 391 miliar dana bansos dan hibah dianggarkan pada APBD Banten 2011. Hanya saja, penggunaan sekitar 30 persen dana bansos itu tidak jelas pertanggungjawabannya, bahkan ada lembaga fiktif yang menerimanya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok KPK Periksa Loyalis Anas Lagi
Redaktur : Tim Redaksi