jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai profesi dosen paling rentan menerima hadiah yang akhirnya merusak independensinya.
Oleh karena itu, KPK menginginkan adanya aturan yang melarang dosen menerima hadiah.
BACA JUGA: Mahasiswa, Guru, dan Dosen Siap-Siap, Bulan Ini Ada Kejutan dari Mas Nadiem Makarim
"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Alex mencontohkan Singapura telah melarang dosen menerima hadiah. Singapura bahkan menganggap dosen apabila menerima hadiah, layak dikategorikan sebagai praktik korupsi.
BACA JUGA: Para Siswa Berprestasi Ini Beruntung Dapat Hadiah Laptop dari Sahabat Ganjar
Pria berlatar belakang itu juga memandang hadiah yang diterima dosen bisa menjadi dasar ketidakadilan dalam proses mengajar.
"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," ujar Alex.
BACA JUGA: Rektorat Unsri Buka Suara Soal Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi, Begini Penjelasannya
KPK tidak mau ketidakadilan dalam proses mengajar terjadi hanya karena dosen menerima hadiah. Dia juga meyakini tindakan itu bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia. (tan/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga