jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan APD yang menjadi bancakan rasuah di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp3,03 triliun.
"Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11).
BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Bidik Kasus Korupsi di Kemenkes, Siapa Tersangkanya?
Ali menyatakan pihaknya sedang memproses kasus pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022 tersebut.
Saat ini, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA: KPK Undang Mabes dan Polda Metro Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," kata Ali.
Ali menyampaikan dugaan kerugian negara sementara sejauh ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka
"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," kata dia.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga