jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang disita dari rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebesar Rp 1,9 miliar merupakan hasil kejahatan.
"Yang jelas, kalau uang itu disita, pasti ada dugaan uang tersebut adalah hasil kejahatan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat berkunjung ke Riau Pos, Kamis (24/1).
BACA JUGA: Optimisme Kapolda Baru untuk Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Amril Mukminin berkilah uang tersebut bukanlah uang hasil kejahatan ataupun suap. Namun, kata Alexander, uang tersebut akan menjadi alat bukti dalam dugaan korupsi. Tapi jika dalam proses peradilan Amril Mukminin bisa membuktikan uang itu bukanlah hasil kejahatan, bisa saja uang itu dikembalikan.
"Intinya, sepanjang dia membuktikan itu hasil pekerjaan, itu kita kembalikan. Yang jelas itu sudah disita. Masuk dalam perkara. Kalau masuk berkas perkara, pasti akan kita tuntut itu dari hasil kejahatan," jelasnya.
BACA JUGA: Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Bermain, Saya Kena Getahnya
Alexander mengaku tak begitu mengetahui secara rinci kasus tersebut. Dia juga belum bisa memastikan bahwa uang yang disita yang berkaitan dengan kasus proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, atau kasus baru.
"Dia menerima entah dari mana. Sekarang masih dalam tahap penyidikan. Kalau ada pengembangan dari penyidikan, nanti akan ada ekspos dari penyidik," jelasnya.
BACA JUGA: Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Eks Legislator Demokrat Penerima Suap
Dia juga tak menutup kemungkinan uang yang disita itu tak ada kaitannya dengan kasus lama. Bisa jadi, uang itu kasus baru. "Bisa jadi uang itu tak ada hubungan dengan kasus lama. Bisa juga kasus yang lain. Terima dari dinas apa gitu, mungkin," jelasnya.
Menurut Alexander, KPK tak sembarang menyita barang bukti. Barang bukti yang dibawa setelah dilakukan penggeledahan, tentu memiliki dasar dan bukti yang kuat. "Penggeledahan itu, tentu ada dasarnya," sebut dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut disita terkait dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
"Uang itu sudah kami sita. Penyidik menyita itu dan masuk menjadi bagian dari berkas perkara untuk tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Febri, beberapa waktu lalu.
Saat diminta penegasan apakah uang yang disita dari rumah dinas Amril merupakan bagian dari uang proyek peningkatan jalan yang diterima sang bupati, Febri enggan memerincinya.
"Uang tersebut sedang disita dalam proses penyidikan. Itu yang bisa disampaikan. Dan itu tentu menjadi bukti dalam proses penyidikan ini untuk tersangka yang sedang kami proses. Teknis dan rincian penyidikan tidak bisa disampaikan," tegasnya.
Diketahui, Amril berstatus saksi dalam kasus korupsi proyek jalan, yang telah menjerat dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) setempat Muhammad Nasir (MNS), dan Hobby Siregar (HOS) selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction PT MRC). Mereka kini ditahan.
Beberapa waktu lalu, Amril diperiksa oleh KPK di Mako Brimob Polda Riau. Saat ditanya apakah uang yang disita itu adalah uang hasil kejahatan, Amril membantahnya. Dia mengaku tak ada menerima aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi.
"Ya, belum ada (terima aliran dana)," ujarnya. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu pertanyaan penyidik KPK saat diperiksa. "Ya, ada beberapa pertanyaan lah," katanya.
Intinya, kata mantan Anggota DPRD Bengkalis ini, pertanyaan penyidik soal proyek jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Mulai dari proses penganggaran, hingga pembangunan fisik. Tapi enggan dia menjelaskan apa saja poin-poin yang ditanyakan.
Ditanya terkait uang Rp1,9 miliar yang disita itu, Amril menyebut adalah hasil bisnisnya. "Nggak, nggak dari perusahaan," sebut dia.
Dia berkilah, bahwa itu adalah uang miliknya. Bukan uang dari hasil korupsi. Katanya, uang itu bersumber dari hasil usaha miliknya. "Ya, saya kan ada usaha. Itu adalah uangnya," katanya.
Ditanya juga mengapa uang itu disimpan di rumah dinas, dan tak disimpan di rumah pribadi atau bank. Dia menyebut, uang itu lebih aman disimpan di rumah dinas. "Lebih aman di rumah dinas daripada rumah pribadi kan," katanya.(dal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Teror Pimpinan KPK: Gambar di Rekaman CCTV Pecah
Redaktur & Reporter : Budi