jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa wiraswasta Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol mengetahui penerimaan uang Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Windy Idol juga diduga mengelola sejumlah aset milik Hasbi Hasan.
BACA JUGA: Windy Idol Bantah Istri Siri Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK pun memeriksa Windy sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Senin (29/5).
"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Windy Idol Mengaku Punya Bisnis Bareng dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Ali menerangkan bahwa Windy juga mengetahui aset-asek milik Hasbi Hasan yang diduga berasal dari hasil suap.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," kata Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Takkan Lolos, KPK Sudah Beri Sinyal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga