jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menyegel ruangan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Kamis (14/1). Penyegelan ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang telah menjerat anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Selain ruangan Budi, KPK juga menyegel ruang kerja Damayanti di DPR. "Iya disegel siang tadi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
BACA JUGA: PERHATIAN! Seluruh Indonesia Siaga Satu
Namun, Yuyuk belum bisa berkomentar menyoal dugaan keterlibatan Budi. Yang jelas, kata Yuyuk, dugaan keterlibatan pihak lain masih ditelusuri. "Termasuk melalui pengembangan kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat Damayanti dan dua stafnya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Temukan Bom Seukuran Kaleng Biskuit di Lokasi Ledakan
Sedangkan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap dengan jeratan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Pantauan JPNN di KPK hingga pukul 23.15 belum terlihat tanda-tanda tersangka akan digiring keluar markas lembaga antikorupsi untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mau Keluarga Berkualitas? Jangan Lupa Ikut KB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Copot Muladi Dari MPG, Penggantinya Azis Syamsuddin
Redaktur : Tim Redaksi