jpnn.com - JAKARTA - Sebagai salah satu upaya memperbaiki tata kelola di sektor minyak dan gas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta dokumen dan regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini juga merupakan langkah tindak lanjut atas ditetapkannya Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Nanti semua dokumen-dokumen, aturan-aturan atau regulasi di Kementerian ESDM akan kami minta," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Sabtu (6/9).
BACA JUGA: Temu Kader di Yogya, Golkar Bakal Susun Strategi Baru
Dari dokumen-dokumen dan aturan-aturan yang diminta itu, kata Busyro, juga akan dilakukan audit. Audit dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyelewengan atau tidak.
"Kami audit, ada enggak unsur fraud-nya? Kalau ada, kami minta ini supaya dibenahi. Itu pencegahan yang efektif," terangnya.
BACA JUGA: Bangun Kekuatan Baru Partai Golkar
Di sisi lain, Busyro mengungkapkan bahwa kasus SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini dan kasus di Kementerian ESDM yang menjerat Jero Wacik merupakan bagian dari proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Kami letakkan dalam kesadaran untuk menelisik dimanakah aspek-aspek struktural dari mafia migas ini yang sejak dulu menjadi isu di publik," terangnya.
BACA JUGA: Alex Noerdin: Ini Bukan Arisan Keluarga
Busyro juga tak memungkiri jika kasus yang menjerat Jero berkaitan dengan pajak sektor minerba. Pasalnya, ada 4 000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak dibayar dan merugikan negara hampir Rp 22 triliun. Hal itu juga tengah ditelisik KPK.
"Oleh karena itu kami sentuh ini untuk perbaikan tata kelola migas," tandasnya.(ian/rmo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Beri Sinyal Pede Tanpa Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi