KPK Segera Bawa Penyuap Anak Buah SBY ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 25 Agustus 2016 – 13:13 WIB
Yogan Askan, pengusaha yang disangka menyuap anggota DPR I Putu Sudiartana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan atas Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan pengusaha, Yogan Askan. Keduanya merupakan tersangka suap untuk anggota DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik pada hari ini (25/8) menyerahkan Suprapto dan Yogan beserta berkas penyidikannya ke penuntut. "Hari ini SUP dan YA tahap dua," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Hani Tidak Tewas Usai Minum Kopi Sianida, Begini Penjelasan Ahli

Selanjutnya, tim jaksa penuntut uUmum (JPU) KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan bagi kedua tersangka. Nantinya, berkas dakwaan akan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Putu sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp 500 juta dan SGD 40 ribu. Suap untuk anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di  Partai Demokrat itu untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

BACA JUGA: KPK Eksekusi OC Kaligis Ke Lapas Sukamiskin

Putu diduga menerima suap dari Suprapto dan Yogan. Uang itu diberikan melalui staf Putu, Novianti dan seorang swasta bernama Suhemi.(put/jpg)

BACA JUGA: JPU Hadirkan Ahli Bongkar Kasus Munir dalam Sidang Jessica

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Gelar Sayembara Desain Homestay, Hadiah Totalnya Rp 1 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler