"Tentunya akan ditelaah lebih lanjut namun sebelumnya perlu verifikasi dan validasi atas laporannya dulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Jakarta, Kamis (15/11).
Namun Johan masih belum bersedia menjelaskan detail laporan tersebut. "Belum ada informasi mengenai hal itu," katanya.
Meskipun diserahkan oleh pejabat negara, laporan dari Dipo tidak diterima langsung oleh pimpinan KPK. Dipo diterima pejabat dari Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan, asas praduga tak bersalah terhadap kementerian yang dilaporkan Dipo ke KPK tetap dijaga. Namun, Julian tidak menjawab tegas apakah laporan Dipo ke KPK tersebut atas sepengetahuan Presiden SBY.
Dia hanya mengatakan bahwa semua telah melalui prosedur. Bermula dari aduan atau laporan yang diterima Seskab dan kemudian dikaji. "Atas dasar itu kita bekerja. Dan, jelas kita tidak boleh hanya menduga-duga," katanya diplomatis.(sof/fal/wan/bay/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asah Skill Pekerja Agar Mampu Bersaing di Tingkat Dunia
Redaktur : Tim Redaksi