KPK Seharusnya Menghormati Hasto Sebagai Saksi, Bukan Melecehkan, Apalagi Jadi Alat Pemerintah

Selasa, 11 Juni 2024 – 13:57 WIB
Ray Rangkuti. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah mengarah pada pelanggaran etika dan pelecehan.

Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti soal pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA: Kecam Aksi Kompol Rossa, Kubu Hasto Sebut KPK Lakukan Kejahatan Hukum

Ray bahkan menyebut ada tiga keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Pertama, kata Ray, Sejak awal, pemanggilan mendadak Hasto oleh KPK dilakukan setelah seminggu pascapemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia menilai hal itu menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.

BACA JUGA: Diperiksa Sebagai Saksi oleh KPK, Sekjen PDIP 4 Jam Kedinginan Sampai Ponsel Disita

“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray saat dihubungi, Selasa (11/6).

Kedua, Ray menyebut pemanggilan Hasto oleh KPK dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dia pun menilai hal ini lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini.

BACA JUGA: PDIP Masih Menghitung Untung-Rugi Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

“Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” ujar Ray.

Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan HP milik Hasto dan stafnya, bernama Kusnadi oleh KPK bisa menjadi pelanggaran etika. Dia juga mempertanyakan hubungan staf Hasto dengan Hasto dalam periksaan saat itu.

“Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan,” terang Ray.

Ray juga mengatakan KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku.

"Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan,” jelasnya.

Aktivis 98 ini pun mendesak pihak Hasto seharusnya mengadukan staf KPK yang memperlakulan Hasto dengan kurang patut tersebut kepada Dewas.

Namun, KPK dengan wajah seperti saat ini, di mana dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis dari pada murni penegakan hukum, juga berkat andil PDIP yang mendukung revisi UU KPK.

“Maka, setelah peristiwa ini, saya mendesak PDIP untuk menginisiasi kembali revisi KPK ke setidaknya format semula. Di mana independensi KPK benar-benar dijaga. Mengeluarkan KPK dari lingkup ekselutif,” jelasnya.

Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, bersuara keras menyikapi tindakan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf bernama Kusnadi.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Menurut Ronny, Rossa melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.

Dia menyebutkan tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK.

Tiba-tiba, kata Ronny, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Ronny bercerita orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.

Ronny mengatakan, Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Ronny mengaku tidak terima perlakuan Kompol Rossa terhadap Kusnadi, karena staf Hasto itu bukan objek pemanggilan KPK pada Senin ini.

Ronny mengatakan aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Maka, perlu kita sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi, Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Sekjen PDIP Selalu Berhadapan dengan Hukum ketika Kritik Pemerintah dan Musim Politik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler