jpnn.com - JAKARTA - Satu persatu pimpinan KPK menjadi incaran kasus hukum. Kini yang terbaru adalah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kasus tindak pidana kriminal. Namun lembaga tersebut tidak ambil pusing mengenai hal itu. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan itu hak seseorang untuk melaporkannya ke Polri.
"Melaporkan adalah hak setiap warga negara. Tapi tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu, yang tidak terkait dengan perkara itu. Misalnya ada maksud-maksud tertentu," kata Johan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, (24/1).
BACA JUGA: Menkopolhukam: Presiden Itu Tegas
Apakah ini dianggap sebagai serangan pada KPK? Johan enggan menanggapinya secara serius. Menurutnya, itu hanya persepsi publik yang tidak bisa dibantah.
Ia hanya berharap pelaporan itu harus sesuai dengan fakta dan tidak dibuat-buat.
BACA JUGA: Presiden Ingin Save Polri dan Save KPK
"Persepsi publik tidak bisa dibantah, karena ini kan sangat berdekatan dengan Pak BW ditangkap, sekarang Pak Pandu, mungkin nanti akan Pak Zul, atau siapa lagi. Asal ada fakta jangan punya tujuan tertentu apalagi untuk lumpuhkan KPK," tegasnya.
Johan memastikan kasus-kasus itu tidak akan mengganggu proses pemberantasan korupsi di KPK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: ââ¬ÅNasibââ¬Â BW Bergantung Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tedjo Anggap Abraham Samad tak Patuhi Titah Presiden
Redaktur : Tim Redaksi