KPK Sesumbar Dalam 40 Hari Bisa Bawa OC Kaligis ke Pengadilan

Rabu, 22 Juli 2015 – 16:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis agar cepat diadili tampaknya bakal terwujud. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penyidikan terhadap pengacara kondang itu rampung dalam waktu 40 hari.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki mengatakan, pihaknya selalu berusaha menyelesaikan setiap proses penyidikan secara cepat. Hal itu berlaku pula pada Kaligis.

BACA JUGA: Jokowi Berlebaran di Luar Jakarta, Mau Hindari KIH?

"Saya selalu targetkan kepada penyidik. Begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka, 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan tenggat waktu cukup terbatas," kata Ruki saat ditemui di KPK, Rabu (22/7).

Karenanya pensiunan polisi itu juga meminta  Kaligis untuk bersabar menunggu kelarnya proses penyidikan. Apalagi bos firma hukum Kaligis and Associates itu baru 10 hari ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim dan sekretaris PTUN Medan.

BACA JUGA: Dicegah Ke Luar Negeri, Istri Muda Gubernur Gatot Masih Bisa Umroh?

Namun, ketua KPK periode pertama itu tidak menyangkal bahwa target 40 hari yang dia patok bisa saja meleset. Pasalnya, bagaimanapun juga perkembangan proses penyidikan tetap tergantung pada bukti-bukti yang ada.

"Kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya. Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Komisi Agama DPR Puji Langkah Sigap Polri Tangani Kasus Tolikara

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Sebut Masalah Tolikara Bukan Hal Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler