jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan kesulitan memeriksa Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab jabatan Ketua DPR tidak memiliki kekebalan hukum.
"Tidak mempersulit (melakukan pemeriksaan terhadap Setya) karena Ketua DPR tidak punya kekebalan hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkat, Kamis (2/10).
BACA JUGA: Irman dan Farouk Pimpin DPD RI Periode 2014-2019
Sebelum ditunjuk sebagai Ketua DPR, Setya sempat diperiksa KPK dalam kasus PON Riau dan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah divonis 14 tahun.
BACA JUGA: Kasus Gubernur Riau, KPK Cegah Wiraswasta
Dalam kasus suap penanganan sengketa di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, nama Setya disebut dalam suap sengketa Pilkada Jawa Timur. Ia diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Setya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya membagi imbalan proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Irman Gusman Kembali Pimpin DPD RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Warga dan 1 Provoost TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi