KPK Siap Bongkar Kartel Sapi

Sabtu, 09 Februari 2013 – 13:59 WIB
JAKARTA - Mulai pekan depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dianggap mengetahui kewenangan pengurusan kuota impor daging sapi. KPK juga bakal mengungkap kartel impor daging sapi di Kementan.

""Menteri Pertanian Suswono juga akan dipanggil sebagai saksi. Mudah-mudahan minggu depan,"" kata Ketua KPK Abraham Samad setelah melantik Sekjen dan direktur penuntutan di gedung KPK, Jakarta, kemarin (8/2).

KPK menengarai banyak kartel importasi yang bermain di kementerian tersebut. ""Memang banyak mafia impor, yaitu kartel-kartel. KPK wajib membersihkan kartel-kartel itu karena berdampak langsung ke masyarakat. Sebab, yang terpukul adalah para petani kita,"" ujar Samad.

KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pengurusan kuota impor daging sapi. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1) KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima uang Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juad, dan Arya juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengantongi bukti percakapan antara Luthfi dan Suswono, menteri asal PKS, yang membicarakan masalah kuota impor daging sapi beberapa jam sebelum operasi tangkap tangan. Sejak operasi tersebut dilakukan, KPK baru memeriksa tersangka dan saksi-saksi dari PT Indoguna Utama.

Kemarin KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah pengusaha Denny P. Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Elizabeth yang merupakan ibu Arya Abdi Effendi adalah pendiri PT Indoguna Utama. Sebelumnya, KPK melarang pengusaha Elda Devianne Adiningrat meninggalkan tanah air.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, pihaknya akan terus menelusuri pengaruh Luthfi di Kementan. ""Kewenangan formalnya memang di sana (Kementan). Tapi, kewenangan informalnya bisa di mana-mana,"" ujarnya. Penetapan kuota impor daging dilakukan dalam rapat di tingkat Menko Perekonomian. Keputusan dalam rapat tersebut diambil berdasar rekomendasi Kementan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada data suplai sapi lokal berbanding kebutuhan domestik.

Setelah ada keputusan kuota impor di tingkat Menko Perekonomian, Kementan membagi-bagikan kuota tersebut kepada perusahaan importer. Dari rekomendasi Kementan tersebut, Kemendag akan menerbitkan izin kuota impor. Tahun ini, total alokasi kuota daging impor mencapai 80.000 ton (termasuk sapi hidup). Jumlah itu dipangkas 5.000 ton jika dibanding kuota tahun lalu. Untuk kuota impor daging sapi beku, jatah impor tahun ini mencapai 32 ribu ton. PT Indoguna mendapat kuota 3.000 ton atau sekitar 10 persen pangsa impor daging sapi. (sof/c5/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hobi Jagung dan Singkong Rebus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler