KPK Siap Hadapi MAKI

Selasa, 31 Maret 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA- Karena dinilai "menggantung" laporan suap Agus Condro, KPK disomasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Menjelang habisnya masa somasi, Jumat (3/4) pekan ini, KPK bukan meningkatkan statusnya jadi penyidikan, tapi justru memastikan akan menghadapi ancaman praperadilan MAKI

BACA JUGA: Pemerintah Bagikan 23 Juta Paket LPG 3 Kg

Ini tercermin dari pernyataan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (31/3).

"Dipraperadilankan, boleh aja
Yang harus diketahui, penyelidikan itu nggak mudah," ucap Bibit

BACA JUGA: Dicueki Jhonny Allen, KPK Bidik Rama-Anggito

Salah satu kendalannya adalah lamanya jeda waktu antara kejadian dengan pelaporan mantan anggota Komisi II DPR RI itu
Agus melapor ke KPK pada September 2008, dengan alasan sempat menerima uang suap Rp 500 juta, diduga terkait proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

Ditegaskan pula, cepat tidaknya penyelidikan tak terkait akan pensiunnya Miranda pada Juni 2009

BACA JUGA: KPK Turuti Kemauan Jhonny Allen

"Tidak ada yang tak sulit di KPK ituYang pasti penyelidikan Agus Condro masih berlangsung," ulangnyaMAKI berniat mempraperadilankan KPK karena menilai ada upaya pengabaian agar laporan politisi asal PDIP itu tak berlanjut jadi penyidikan.Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku praperadilannya bakal ditolak pengadilanTapi setidaknya akan diketahui apa yang menyebabkan laporan menggantung lebih dari 6 bulan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Korban Bencana Masih Trauma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler