KPK Siap Ladeni Polri di Pengadilan

Jumat, 26 Oktober 2012 – 20:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

"KPK akan siap menghadapi gugatan. Gugatan ini diajukan sebenarnya Bulan September, jauh sebelum ada pertemuan antara Kapolri dengan Ketua KPK yang kemudian muncullah kemudian Pidato Presiden," ujar Johan.

Menurutnya, KPK sudah mempersiapkan Biro Hukum untuk menindaklanjuti gugatan praperadilan tersebut. Ditegaskannya, KPK juga tak merasa terganggu dengan gugatan dari Korlantas itu.

Sebaliknya, KPK berharap putusan praperadilan akan memerjelas persoalan. "Kami berharap juga nanti misalnya dari sisi yuridis tentu ini hakim yang bisa memutuskan, apakah yang dilakukan oleh KPK itu tepat atau tidak, nanti kita tunggu proses itu," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Korlantas Polri menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan terkait penyitaan  dokumen dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Jakarta Timur, 31 Juli 2012 lalu.

Menurut Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Puji Hartanto, gugatan itu diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang  sebagian besar  tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler