KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering

Rabu, 10 November 2010 – 14:21 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, mengatakan, kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan hal baru bagi KPKUntuk menyambut kewenangan tersebut, KPK akan meningkatkan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Bagi KPK, TPPU ini baru

BACA JUGA: Malam Ini, Bandara KAA Jeddah Ditutup

Selama ini KPK hanya menyidik kasus korupsi, tidak menyentuh money laundering," katanya dalam seminar nasional rezim anti pencucian uang, di Hotel Sultan, Rabu (10/11).

Dalam beberapa kasus, kata Chandra, KPK pernah menemukan jejak money laundering
Namun, karena belum ada kewenangan menyidik, KPK menyerahkan pengusutan kasus itu kepada Polri.

Penyidikan TPPU, menurutnya, bukan hal sederhana

BACA JUGA: Pulang, Obama Lari Naik Pesawat

TPPU menyangkut transaksi keuangan yang menggunakan sistem teknologi informasi canggih.

"TPPU itu menggunakan sistem IT, bagaimana kita bisa membuktikannya, bagaimana komputer forensik
Jadi tidak mudah

BACA JUGA: Tabur Bunga di Makam Pahlawan Revolusi

Makanya, kami akan meningkatkan kapasitas SDM, karena hal itu sangat dibutuhkan KPK," bebernya.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, mengatakan, berdasar pengalaman penyidikan perkara TPPU yang pernah dilakukan, pencucian uang dilakukan berlapis-lapis dan sampai ke luar negeri"Mereka lihai menutupi jejakAda cara khusus untuk menyidiknya, menggunakan IT dan lain-lain," katanya.

Tetapi bagi BNN, kata Gories, hal ini bukanlah sesuatu yang baruSebelum menjadi BNN atau ketika masih bergabung dengan Polri, para penyidik sudah terbiasa melakukan investigasi"Di Polri juga sudah ada pelatihan-pelatihan di luar negeri," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah mengatur bahwa PPATK melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi TPPU kepada kepolisian dan kejaksaan serta ditembuskan kepada penyidik lain.

Di samping itu, aturan ini juga memberikan kewenangan penyidikan TPPU kepada penyidik tindak pidana asal yaitu Polri, kejaksaan, KPK, BNN, serta Dirjen Bea dan CukaiSementara, dalam UU 25 tahun 2003, kewenangan penyidikan TPPU hanya polisi.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Obama Soal Demokrasi dan Plurarisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler