JPNN.com

KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali

Kamis, 20 Februari 2025 – 02:00 WIB
KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali - JPNN.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

KPK menemukan adanya aliran dana yang mengarah ke dua tokoh, yakni politikus Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

BACA JUGA: KPK akan Panggil Ahmad Ali dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini dikenal sebagai "perkara metrik ton," di mana saat menjabat sebagai bupati, Rita diduga menerima kompensasi dari setiap izin pertambangan batubara yang dikeluarkan.

"Biasanya izin itu diberikan dengan kompensasi dalam bentuk sejumlah uang yang langsung selesai. Tetapi dalam kasus ini berbeda, setiap izin yang keluar, ada permintaan kompensasi sebesar 3,6 hingga 5 dolar per metrik ton dari hasil eksplorasi batubara," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

BACA JUGA: Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi

Menurutnya, skema ini menghasilkan uang dalam jumlah besar hingga jutaan dolar. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri aliran dana tersebut melalui metode follow the money.

Salah satu temuan menunjukkan bahwa uang tersebut mengalir melalui PT BKS ke seorang ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya diduga mengarah kepada Ahmad Ali dan Japto.

BACA JUGA: KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto

"Dari dokumen dan keterangan saksi, ada uang yang mengalir ke dua orang ini. Maka kami menelusuri uangnya, bagaimana penggunaannya, termasuk kapan dan untuk apa barang-barang yang diperoleh," jelas Asep.

Sejumlah aset, seperti mobil, tanah, bangunan, dan perhiasan, telah disita dalam proses penyidikan ini. Salah satunya adalah mobil milik Japto yang telah diamankan KPK. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Kami lebih fokus pada pengembalian keuangan negara. Jika uang tidak ditemukan, maka kami lihat propertinya, apakah masuk dalam periode pendapatan yang bersumber dari gratifikasi tersebut," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita ratusan kendaraan dan sejumlah mata uang asing dalam penyidikan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya sejak 13 hingga 17 Mei 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 72 mobil dan 32 sepeda motor.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai kurang lebih Rp 56 miliar dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana terkait kasus yang menjerat Rita Widyasari. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler