KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Tersangka Suap DPRD Sumut

Rabu, 19 September 2018 – 07:28 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Foto: kps/reza

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Terbaru, lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

BACA JUGA: ASN Sumut Terbanyak Terpidana Korupsi yang Belum Dipecat

“Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka Anggota DPRD Sumut,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Kendati demikian, Febri tak menjelaskan lebih rinci identitas anggota DPRD Sumut tersebut.

BACA JUGA: Pengusaha Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

BACA JUGA: Setnov Temui Eni Saragih di Rutan KPK, Ini Klarifikasinya

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (kps)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eni Saragih Tak Nyaman Setelah Didatangi Setnov di Rutan KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler