jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Calon Kapolri itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, Budi dijadwalkan diperiksa Jumat (30/1). "Benar, besok BG (Budi Gunawan) diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Terima Laporan BW, Ombudsman Ngebut
Priharsa menjelaskan surat panggilan untuk Budi sudah dilayakan sejak awal pekan ini. Karenanya, KPK berharap Budi bisa memenuhi panggilan itu.
"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik," tandas Priharsa.
BACA JUGA: DPR Target Lahirkan 30 UU Per Tahun
Dalam kasus dugaan penerimaan atau janji, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
BACA JUGA: PNS Berprestasi Bakal Dapat Bonus Liburan ke Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Terakhir Teknisi AirAsia yang Selalu Dikenang Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi