KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019

Senin, 13 Desember 2021 – 21:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 anggota DPRD Muara Enim 2014-2019. 

Para wakil rakyat dan mantan legislator yang dijebloskan ke tahanan itu merupakan tersangka suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.

BACA JUGA: Petinggi dan Pegawai Wijaya Karya Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Infrastruktur

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan 15 tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. 

BACA JUGA: Ketua KPK Minta Presidential Threshold 0 Persen, Pengamat: Biaya Politik Jadi Rendah

Kemudian, tersangka Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan tersangka," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

BACA JUGA: Eks Bos KPK: Hukuman Mati untuk Koruptor Bukan Bagian Peradaban Hukum Berkelanjutan

Alex menjelaskan lima tersangka yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Kemudian, sepuluh orang lainnya merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin.

Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan para tersangka ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar Rp 3,3 miliar. 

Uang itu merupakan pelicin dari salah satu kontraktor, Robi Okta Fahlevi. 

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Alex menjelaskan sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati Muara Enim. 

Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodasi keinginan Robi Okta Fahlevi.

"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," kata Alex.

Dia menuturkan bahwa Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi, dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 Miliar. 

Selanjutnya, Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.

Menurut Alex, para anggota DPRD Muara Enim diduga menerima Rp 5,6 miliar, Bupati Ahmad Yani Rp 1,8 miliar dan Wakil Bupati Rp 2,8 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler