KPK Tahan Direktur PT Humpuss terkait Suap Distribusi Pupuk

Jumat, 26 Juni 2020 – 17:49 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono pada Jumat (26/6).

Taufik ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

BACA JUGA: Update Corona 26 Juni: Jawa Timur Geser Jakarta

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, Taufik Agustono (TAG) yang menyandang status tersangka sejak Oktober 2019 lalu ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

BACA JUGA: Update Corona 26 Juni: Angka Kesembuhan Cetak Rekor Tertinggi Lagi

Lili memastikan proses penahanan terhadap Taufik mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Taufik menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

BACA JUGA: Tak Sanggup Tangani Corona, Victoria Minta Bantuan Tentara

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid -19," katanya.

Taufik sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/6) lalu. Taufik berdasarkan surat balasan menyatakan sedang sakit.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo yaitu Indung, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti? serta Taufik.

Kasus ini bermula sejak diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dan pemilik PT Tiga Macan Steven Wang memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik. Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC.

Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG. Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   korupsi   Kasus Korupsi   DPR  

Terpopuler