JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Jocobus Purwono- tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)- Kamis (10/5) sore.
Jocabus adalah mantan Direktur Jenderal listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementrian ESDM. Jacobus sendiri sudah berkali-kali diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka JP, mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi dalam kaitan dengan kasus yang disidik KPK, yaitu dalam kasus solar di Ditjen Listrik dan pemanfaatan energi tahun anggaran 2007-2008," kata Johan Budi di gedung KPK.
Oleh KPK, Jacobus disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau pasal 3, atau pasal 5, atau pasal 11 jo psal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP pidana. Diduga negara mengalami kerugian Rp 144,8 miliar dalam kasus ini. "Yang bersangkutan dititipkan ke Rutan Salemba untuk 20 hari pertama," ujar Johan Budi.
Ditanya soal jangka waktu pemberkasan tersangka ke penahanan yang cukup lama, Johan menanggapi bahwa soal penahanan tentu ada alasan subyektif dan obyektif dari penyidik.
"Tapi yang pasti, memang kasus ini sedang dikembangkangkan, penyidik merasa perlu dilakukan penahanan. Soal lama diproses penyidikan karena dalam rangka pengembangan juga," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Ngaku Senang Terbang dengan Pesawat Baru
Redaktur : Tim Redaksi