KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran

Jumat, 25 Oktober 2013 – 16:13 WIB
PNS Kementerian Agama RI Ahmad Jauhari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10). Ahmad menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penggandaan kitab Suci Al- Qur'an di Kementerian Agama RI. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama nonaktif, Ahmad Jauhari.

Jauhari ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 sampai 2012. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

BACA JUGA: KPU Kabupaten/Kota Tetapkan DPT Hasil Perbaikan 1 November

"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/10).

Jauhari selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB. Meski begitu ia tidak berkomentar banyak perihal penahanannya. Jauhari menyatakan dirinya tidak pernah berniat melakukan korupsi.

BACA JUGA: Ulangi Kejayaan Pemilu 2009, PD Kumpulkan Kader di Sentul

"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," katanya.

Perihal dugaan keterlibatan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam kasus itu, Jauhari menyerahkannya kepada KPK. "Itu nanti urusan KPK," ujar Jauhari.

BACA JUGA: Dikabarkan jadi Kabareskrim, Badrodin Serahkan ke Kapolri

Seperti diketahui, KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jauhari.

Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.

Zulkarnaen dijatuhi vonis 15 tahun penjara, sementara Dendy dijatuhi vonis 8 tahun. Keduanya menyatakan banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Polri tak Serahkan Data Sosok Bunda Putri ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler