jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa tidak ada redaksional yang salah dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka kasus dugaan korupsi di Hambalang, Anas Urbaningrum. Ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah mengetahui alasan mangkirnya Anas dalam pemeriksaan KPK karena tidak mengerti dengan isi sprindiknya.
"Tidak ada yang salah di situ (sprindik). Sudah saya sampaikan berkali-kali negara kita negara hukum, apalagi lawyer kan paham hukum, kalau proses hukum menurut yang bersangkutan cacat hukum harusnya kan melakukan upaya hukum juga," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
BACA JUGA: SBY Pantau Kasus Hukum Anas
KPK, tutur Johan, akan menghormati apapun langkah hukum yang dilakukan Anas dan tim kuasa hukumnya atas sprindik yang dianggap salah itu. Itu, sambungnya, lebih baik dibanding pihak Anas hanya menyimpulkan sendiri bahwa surat itu salah tanpa ada bukti di mana letak kesalahannya secara hukum.
"Jadi kan yang menyimpulkan KPK benar atau tidak itu kan bukan dari tersangka bukan dari lawyer. Masa lawyer-nya menyimpulkan KPK arogan, melanggar aturan. Ya enggak bisa gitu," tegas Johan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Anas: Brimob Tak Usah Repot-repot Jemput Saya
BACA JUGA: Anas Ngaku Bingung Soal Panggilan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Temui Jimat Hidup di Desa
Redaktur : Tim Redaksi