KPK Tak Berhenti di Tujuh Anggota DPRD Penerima Uang Haram Gatot

Minggu, 07 Agustus 2016 – 13:50 WIB
Istri Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan tujuh anggota DPRD penerima suap bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan anggaran, Jumat (5/8). 

Mereka ialah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus iniz Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

BACA JUGA: KPK Terus Usut Dugaan Dagang Perkara di MA

Namun, KPK belum menetapkan istri Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana yang pernah menerima duit suap dari Gatot saat menjadi anggota DPRD Sumut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidikan kasus ini belum tuntas meski sudah menahan sejumlah anggota dewan. "Tetap ada perkembangan dan tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik," tegas Priharaa Minggu (7/8). 

BACA JUGA: Kemenpar Gandeng Basarnas Untuk Kenyamanan Wisatawan

"Bukti bisa bermacam-macam, bisa keterangan saksi, bukti petunjuk, bisa surat," tambah Priharsa.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan merumuskan dugaan perbuatan pidana terhadap pihak lain. "Itu yang masih di dalami penyidik. Hingga saat ini yang telah memiliki bukti cukup adalah tujuh orang tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Masih Mau Pilih Politikus Plinplan Jadi Kepala Daerah?

Sebelumnya, Evi pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Evi tak membantah pernah menerima duit. Bahkan, Tengku Erry juga membenarkan istrinya pernah menerima duit. Evi dan Erry mengatakan uang itu sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK. Hanya saja, KPK menegaskan pengembalian uang tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta Masukan Budayawan dan Cendikiawan Soal Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler