KPK Tak Berpedoman pada KUHAP Saat Menjalankan Fungsinya

Selasa, 22 Agustus 2017 – 15:39 WIB
Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhammad Misbakhun (kiri) menyampaikan laporan temuan sementara Pansus KPK di Gedung DPR, Senayan, Senin (21/8). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Para pihak justru mendapatkan berbagai praktik tekanan, ancaman bujukan dan janji-janji.

Demikian antara lain laporan Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan anggotanya Mukhammad Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Senin (21/8).

BACA JUGA: BPK Diminta Audit Barang Sitaan dan Rampasan KPK

Sejak efektif bekerja 4 Juli hingga pertengahan Agustus 2017 ini Pansus yang diketuai Agun Gunanjar telah melakukan serangkaian kegiatan. Diantaranya menerima pengaduan berbagai profesi, kunjungan ke Kejagung dan Polri serta Lapas Sukamiskin mendapatkan beberapa temuan.
 
Bahkan lanjutnya, didapatkan dalam pelaksanaan fungsinya, KPK melakukan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal itu terjadi dan didapatkan Pansus Angket. “Karena itu ke depan hal-hal itu perlu perbaikan,” ungkap Misbakhun.
 
Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara penegak hukum. KPK dinilai lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada politik pencegahan.
 
Sedangkan dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, disbanding dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan. “KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervise, adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism),” katanya.(adv/jpnn)

BACA JUGA: Kuota Tenaga Kesehatan Jemaah Haji Perlu Ditambah

BACA JUGA: Penggunaan Anggaran KPK Belum Dipertanggungjawabkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Calon Haji Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler