KPK Tak Hanya Telusuri Cuci Uang Nazar di Garuda

Kamis, 16 Februari 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2). Harry diperiksa sebagai saksi kasus cuci uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang telah menempatkan M Nazaruddin sebagai tersangka.

Namun setelah lima jam diperiksa, Harry memilih bungkam. Saat ditanya tentang pemeriksaan yang dijalaninya itu, Harry memilih bergegas ke luar kantor KPK dan masuk ke mobil yang telah menunggunya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa pemeriksaan atas Harry itu untuk pengembanganpenyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pembelian saham saat Garuda menggelar initial public offering (IPO). "Kan Senin (13/3) lalu yang bersangkutan (Harry) sudah diperiksa. Nha keterangan yang pertama dianggap belum cukup," kata Johan.

Namun mantan wartawan itu menolak membeber materi pertanyaan ke Harry. Ia hanya mengatakan, Harry diperiksa terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan M Nazaruddin.  "Kan kita gunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena pembelian itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet," kata Johan.

Selain Harry, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Hanya saja Yulianis urung menjalani pemeriksaan hari ini. "Katanya nggak enak badan. Kita reschedule pemeriksaannya jadi 20 Februari pekan depan," kata Johan.

Masih terkait kasus pencucian uang yang diduga dari commitment fee untuk Permai Grup dari berbagai proyek APBN, KPK juga memeriksa Kabag Operasional CIMB Securities, Ricky. Hanya saja Johan enggan merinci kaitan kasus Nazar dengan pemeriksaan atas pihak dari CIMB Secutiries itu.

Ia hanya mengatakan bahwa KPK sedang menelusuri dugaan tentang Nazaruddin yang juga membeli saham di perusahaan lain untuk kepentingan cuci uang. "Itu yang sedang kita telusuri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, setahun silam. Karenanya Nazar dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU TPPU.

Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Yulianis saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian saham itu berasal dari fee berbagai proyek.

Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar,  PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar),  PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta  PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Fitnah Keluarga SBY Disesalkan Komite 33


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler