jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, membantah menerima aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau biasa disebut juga e-KTP.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak peduli atas bantahan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, membantah merupakan hak siapa pun. "Membantah silakan saja. Sudah begitu banyak orang yang juga membantah di kasus lain," kata Febri, Minggu (12/3).
BACA JUGA: Terbaring di RS, Jupe Punya e-KTP
KPK tidak tergantung kepada bantahan seseorang. Sebab, penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK punya kewenangan untuk menemukan dan mencari bukti.
"KPK tentu mencermati keterangan yang disampaikan pada penyidikan dan nanti pada proses persidangan," kata Febri.
BACA JUGA: Mahasiswa Muhammadiyah Desak KPK Usut Korupsi e-KTP
Sebelumnya, JPU KPK yang mendakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto menyebut keterlibatan pihak lain, salah satunya Yasonna. Menurut JPU KPK, Yasonna Hamonangan Laoly mendapatkan aliran dana USD 84 ribu.
Yasonna mengaku kaget namanya disebut. Dia siap memberikan kesaksian di persidangan nanti. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Khawatirkan e-KTP Bakal Seperti Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Terseret e-KTP, Ini Reaksi Pak Jokowi
Redaktur & Reporter : Boy