KPK Tak Terpengaruh Manuver RJ Lino, Tetap Garap Saksi Korupsi Pelindo II

Selasa, 29 Desember 2015 – 17:03 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menunda penyidikan dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 meski tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Selasa (29/12), lembaga antirasuah itu kembali mengagendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa yakni anak buah RJ Lino, Mashudi Sanyoto. 

BACA JUGA: Sindiran Pedas Anak Buah Paloh untuk yang Sibuk Urus Reshuffle

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, Mashudi yang merupaman Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia itu diperiksa untuk tersangka Lino. "Diperiksa untuk RJL," kata Yuyuk, Selasa (29/12).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan, gugatan Lino tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik. 

BACA JUGA: Bareskrim Dalami Bentrok Ormas di Lapas Bali

"Proses penyidikan terus berlangsung sebagaimana biasa," ungkapnya. "Pemanggilan saksi-saksi termasuk tersangka tetap akan dilakukan seperti biasa," timpal Priharsa.

Lino dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan menunjuk langsung  HDHM dari China untuk pengadaan tiga QCC pada 2010. Lino dijerat pasa 2 ayat 1 dan pasa 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Siap-siap, Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Akhir Pekan Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Menkumham untuk Ical Cs : Tunggu Hari Mainnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler