KPK Tak Tutup Pintu Hadirkan Boediono di Persidangan Century

Senin, 03 Maret 2014 – 19:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono bisa dipanggil sebagai saksi di persidangan Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Rencananya persidangan perdana Budi Mulya akan digelar 6 Maret 2014. "Siapapun, sepanjang menurut jaksa saksi ini diperlukan dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (3/3).

BACA JUGA: Temui Priyo, Dino Tepis Anggapan Ingin Duet di Pilpres

Johan menjelaskan, perkara Century tidak hanya berhenti dengan penetapan tersangka Budi Mulya. KPK, lanjut dia, masih terus mengembangkan kasus Century.

Perkembangan tersebut akan dilihat dari proses persidangan. "Di dalam persidangan dengan terdakwa BM (Budi Mulya) apakah ada fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, bisa dari situ. Kalau ada fakta baru bisa dikembangkan, maka akan dikembangkan," tandasnya.

BACA JUGA: Penangguhan UMP 315 Perusahaan Disetujui

Seperti diberitakan, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Budi Mulya ditahan sejak 15 November 2013 lalu di Rutan KPK yang berada di basement gedung komisi antirasuah tersebut. Kini ia mendekam di Rutan Militer Guntur. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ledakan Penduduk Bakal Jadi Beban Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu di DPR, Priyo-Dino Saling Puji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler