jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pengusaha tambang emas Siman Bahar.
KPK menyatakan proses hukum akan berhenti ketika seorang tersangka meninggal dunia atau sakit berat.
BACA JUGA: Jogi Simanjuntak Rilis Lagu Baru Ciptaan Lenny Hartono
"Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena, kan, sudah naik pada proses penyidikan tidak kemudian berhenti, kecuali memang sakit permanen atau meninggal dunia baru itu bisa dihentikan. Tetapi sejauh belum ada yang dihentikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4).
Saat disinggung mengapa KPK belum menahan Siman, Ali mengatakan pihaknya baru sebatas berkoordinasi dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
BACA JUGA: Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Pacaran, Benny Simanjuntak: Saya Merestui
"Siman Bahar terakhir kami menyerahkan banyak data di tim Satgas TPPU di Polhukam, karena dulu fokusnya ke sana dulu. Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU," jelas Ali.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
BACA JUGA: Maruli Simanjuntak Resmi Jabat KSAD, Kini Berpangkat Jenderal
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini, Jokowi Lantik Letjen Maruli Simanjuntak jadi KSAD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi