KM adalah hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah hakim dari Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Tiga orang ini sekarang masih berstatus terperiksa. Mereka sedang diperiksa di suatu tempat yang nanti akan kami beritahukan," ujar salah satu Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/8) siang.
Menurut Bambang, SD adalah seorang wanita yang mempunyai hubungan dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang. Orang yang berperkara itu adalah salah satu pejabat daerah di Semarang. Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut hingga pemeriksaan usai dilakukan.
Menurut Bambang, penangkapan ini dilakukan dengan bantuan informasi dari Mahkamah Agung dan masyarakat.
"Nanti malam mereka dibawa ke Jakarta, kebetulan saat ini tiket sedang susah juga," sambung Bambang.
Dari penangkapan tiga orang ini, KPK menyita uang senilai Rp 150 juta.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Alasan Megawati Tak Mau Agustusan di Istana
Redaktur : Tim Redaksi