KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Tipikor

Jumat, 17 Agustus 2012 – 14:30 WIB
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 67, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).

KM adalah hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah hakim dari Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Tiga orang ini sekarang masih berstatus terperiksa. Mereka sedang diperiksa di suatu tempat yang nanti akan kami beritahukan," ujar salah satu Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/8) siang.

Menurut Bambang, SD adalah seorang wanita yang mempunyai hubungan dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang. Orang yang berperkara itu adalah salah satu pejabat daerah di Semarang. Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut hingga pemeriksaan usai dilakukan.

Menurut Bambang, penangkapan ini dilakukan dengan bantuan informasi dari Mahkamah Agung dan masyarakat.

"Nanti malam mereka dibawa ke Jakarta, kebetulan saat ini tiket sedang susah juga," sambung Bambang.

Dari penangkapan tiga orang ini, KPK menyita uang senilai Rp 150 juta.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Alasan Megawati Tak Mau Agustusan di Istana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler