KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif

Selasa, 09 April 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan suap di Jakarta, Selasa (9/4). Ketiga orang itu adalah Pragono Riady (seorang PPNS dengan pangkat golongan IVb di Dirjen Pajak), Rukimin Tjahjanto (seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara) dan Asep Hendro (pengusaha wajib pajak).

Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan Asep Hendro yang tersendiri ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, merupakan seorang pengusaha otomotif.

"Iya benar," kata sumber di KPK yang identitasnya enggan dipublikasin, Selasa (9/4) malam.

Dari penelusuran JPNN, Asep Hendro merupakan pemilik CV Asep Hendro Racing Sport. Usaha Asep ini salah satunya penyedia spare part motor racing di Depok dan sekitarnya. Selain itu Asep diduga punya banyak relasi yang biasa jadi sponsor iven balap motor nasional.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pajak pribadi atas nama Asep Hendro. Namun Johan belum menjelaskan apakah suap ini terkait persoalan pajak Asep yang sedang diselidiki Pragono Riady selaku PPNS Direktorat Pajak di Kantor Pajak Jakarta Pusat.

"Nanti akan dijelaskan kalau sudah ada keputusan dari penyidikan yang dilakukan KPK," kata Johan. Menurutnya, status hukum ketiga terperiksa ini akan diputuskan setelah satu kali 24 jam diperiksa penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Asep Hendro ditangkap sepuluh menit setelah tim KPK menangkap seorang PPNS Pajak Jakarta Pusat bernama Pragono Riady dan perantara bernama Rukimin Tjahjanto di Stasium Gambir. Pragono diduga menerima suap dari AH melalui perantara Rukimin senilai ratusan juta.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap PPNS Pajak, Transaksi Digelar di Lorong Stasiun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler