KPK Tegaskan Penetapan SDA Sebagai Tersangka Tak Terkait Politik

Kamis, 22 Mei 2014 – 20:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 terkait dengan politik.

"Kemudian dipertanyakan ada unsur politis saya kira tidak ada unsur apapun selain unsur penegakan hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

BACA JUGA: Tetapkan SDA Tersangka, Minta KPK Tak Terpengaruh Politik

Johan menjelaskan, KPK sebagai unsur penegak hukum harus menyampaikan apa yang sudah dilakukan dalam konteks penanganan perkara‎. Bahwa, lanjut dia, apabila pihak lain menarik-menariknya ke wilayah politik, hal itu bukan menjadi urusan KPK.

"Bahwa kemudian orang luar menarik-narik ini ke wilayah politik ya itu urusan orang di luar KPK. Jadi KPK tidak bermain politik," ujar Johan.

BACA JUGA: Muhaimin: Jelang Aec 2015, Asean Siapkan SDM Berkualitas

Johan menjelaskan, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penyelenggaraan haji. "Sejak hari ini tadi pimpinan KPK menyimpulkan bahwa proses penyelenggaraan haji telah terjadi tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," ucapnya.

Johan menyatakan, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: SDA jadi Tersangka, Bukan karena Dukung Prabowo-Hatta

"Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Tentu ada unsur-unsur nanti yang diuntungkan pihak lain, tersangka. Tentu dalam konteks ini tersangka sebagai Menag," tandas Johan. (gil/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hitung Angka Korupsi SDA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler