JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkaitNamun, sebelum penyelidikan dimulai, lembaga antikorupsi tersebut ternyata telah melakukan pemeriksaan atas pihak terlapor Hakim MK Akil Mochtar
BACA JUGA: Satukan Visi, SBY Kumpulkan Kepala Daerah
"Pak Akil kan sudah diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, ketika ditemui dalam acara diskusi, di Restoran Bumbu Desa, Minggu (9/1)
BACA JUGA: Aa Gym dan Seputar Kabar Perceraiannya
Pihak yang bersangkutan, Akil Mochtar pun membenarkan pernyataan Bibit tersebut
BACA JUGA: ICW Terus Soroti Gedung Baru DPR
"Saya sudah jalani pemeriksaan pendahuluan, waktu bersama pak Mahfud (Ketua MK) melaporkan (dugaan percobaan suap) ke KPKKalau pemeriksaan lanjutan, belum, "papar Akil, di Jakarta, kemarinDalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, Akil memaparkan, dirinya hanya diperiksa terkait isi laporan yang diberikan pada KPK"Jadi awalnya Pak Mahfud yang bilang, ini hakim yang ditersangkakanLalu, saya diperiksa sesuai dengan isi laporan yang kami ajukan ke KPKYa penjelasan-penjelasan umum saja," kata dia
Terkait pemeriksaan pendahuluan tersebut, Akil pun meyakini dirinya akan kembali dipanggil KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan"Ya, saya siap sajaSelama prosedur (pemeriksaan) dilakukan sesuai aturanSaya ini kan korban bisa juga jadi tersangka," imbuh dia
Sebelumnya, Akil didampingi Mahfud MD melaporkan adanya dugaan percobaan suap di tubuh MK pada 10 Desember lalu kepada KPKTidak lama kemudian, giliran tim investigasi pimpinan Refly melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan hakim KonstitusiLaporan keduanya berkaitan dengan Akil Mochtar
Sementara itu, sikap yang sama ditunjukkan Akil, ketika ditanya soal pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH)Hakim yang mengusulkan pembentukan MKH tersebut menyatakan siap diperiksa sesuai prosedur yang berlaku"Kan saya yang meminta dibentuknya MKH, jadi saya harus siapPokoknya siap saja," katanya
Sebelumnya, Akil Mochtar mengajukan pembentukan MKHPermintaan tersebut disampaikan kepada Ketua MK Mahfud MD melalui surat tertanggal 13 Desember tahun laluPembentukan MKH tersebut sempat ditentang MahfudSebab, MKH tersebut tidak sesuai dengan PMK No.10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MKDalam aturan tersebut, mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi atau indikasi keterkaitan hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan
Sementara, menurut Mahfud, temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun, tidak ada kaitannya dengan AkilSebab, pernyataan yang menyudutkan Akil hanya berupa klaim sepihak terkait fee pengacara dan kliennya
Sebelumnya, dalam laporan hasil tim investigasi tidak menemukan petunjuk kuat, jika Akil menerima duit suap senilai Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, terkait kasus sengketa pilkada SimalungunBerdasar temuan hasil tim tersebut, Refly meminta lawyer fee Rp 3 miliar kepada Jopinus, namun dia meminta diskon Rp 1 miliar dengan alasan uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil selaku Ketua Panel Hakim(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Remunerasi, Kinerja PNS Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi