KPK Telisik Hubungan Istri Nurhadi dengan Pria PNS di MA, Oh Ternyata

Selasa, 16 Juni 2020 – 07:31 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Foto: KPK/antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Perkembangan terbaru, KPK meminta keterangan saksi wiraswasta, Sofyan Rosada, perihal hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Kardi.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru dari KPK, Nurhadi Siap-siap Saja soal Hartanya

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).

KPK, Senin, memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

BACA JUGA: Saat Buron Nurhadi Bergerak Dekat Gedung KPK, Hanya Akal-akalan?

Untuk diketahui pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.

Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin.

BACA JUGA: Difitnah Pakai Narkoba, Bintang Emon Sodorkan Bukti Penting

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida/istri Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Fikri saat itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pun pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.

Sementara saksi Rosada merupakan pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang merupakan tempat Tin dan Kardi menikah secara siri itu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler