jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan telepon genggam di rumah tahanan (rutan).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, kepala rutan sudah mengambil langkah atas beredarnya informasi tersebut.
BACA JUGA: Peringatan Imam Nahrawi untuk Penerima Dana KONI
"Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi. Sekarang masih proses sesuai mekanisme tata tertib lapas dan rutan, hasilnya nanti kami sampaikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), kata Ali, sangat tegas disebut setiap tahanan dilarang membawa alat komunikasi di dalam rutan.
BACA JUGA: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 21,1 Miliar
"Aturan di Rutan KPK sangat tegas, bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi termasuk "handphone". Aturan itu ada di Permenkumham," kata Ali.
Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA: Gegara Corona, Metode Pertemuan Guru dengan Mendikbud Berubah
Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.
Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau "caption" pada foto tersebut yang berbunyi.
"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Imam merupakan terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan