jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengecek aliran komunikasi dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, dengan pengacara Raoul Adithya, dan Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso.
Partahi dan Casmaya merupakan dua hakim yang menyidangkan sengketa perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan pengacara PT KTP yang memenangkan sengketa tersebut.
"Ada pendalaman apakah ada komunikasi antara hakim, panitera dan pengacara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Pemerintah Perjuangkan Archandra jadi WNI Lagi
Menurut Yuyuk, ini juga pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya terhadap dua hakim tersebut. Sebelumnya, Casmaya dan Partahi sudah pernah diperiksa dalam kasus ini beberapa waktu lalu. "Ini pendalaman kasus di sana," tegas perempuan berkacamata ini.
Penyidik menetapkan Santoso, pengacara Raoul Adhitya dan stafnya Ahmad Yani sebagai tersangka. Raoul dan Yani menyuap Santoso terkait pengurusan perkara perdata tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Seskoal Gelar Lomba Memindahkan Belut Secara Estafet
BACA JUGA: Archandra Ingin Cegah Korupsi di ESDM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Sampai Enam Kali Mau Bunuh Diri, Nih Catatannya...
Redaktur : Tim Redaksi