KPK Temukan Lokasi Persembunyian Neneng

Kamis, 03 Mei 2012 – 10:27 WIB
JAKARTA – Dalam waktu dekat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap tersangka korupsi Neneng Sri Wahyuni. Tersangka yang telah 9 bulan berstatus buronan Interpol mulai ditemukan lokasi persembunyiannya.

Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan mulai diketahuinya keberadaan tersangka Neneng Sri Wahyuni di luar negeri. Kepastian itu didapatkan dari informasi polisi Interpol.
Hanya saja, lanjut dia, sangat tidak pantas menyebutkan lokasi keberadaannya. Karena itu berkaitan dengan strategi penangkapan. Sekaligus menyusun berbagai kebutuhan terkait penangkapan tersebut.

”Sampai saat ini KPK telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Dia (tersangka, red) memang berada di luar negeri,” ujar Johan saat menyampaikan keterangannya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/4).

Secara umum, Johan mengakui proses penangkapan tersangka tak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Perlu keterlibatan polisi Interpol. Karena memang wilayah itu bukan bagian dari yuridiksi penyidik KPK.

Untuk itulah, sambung dia, langkah yang terus dilakukan KPK adalah membangun komunikasi dengan polisi Interpol. Mekanisme penangkapan tersangka diserahkan pada polisi Interpol. ”Kan berada di luar negeri. KPK tidak punya kewenagnan wilayah sampai di sana. Jadi perlu dukungan polisi Interpol,” paparnya.

Didesak mengenai lokasi keberadaan tersangka itu, Johan kembali mengaku tidak mengetahui persis. Kabar keberadaan Nenang hanya diketahui lengkap pimpinan KPK. ”Saya hanya diinfokan lokasi Neneng sudah ditemukan. Negara saya belum mengetahuinya,” papar dia.

Sementara itu berkaitan dengan surat permohonan penjemputan oleh tersangka, Johan mengakui adanya surat tersebut. Tetapi isi dari surat itu tidak dipahami secara persis. Hanya ada permohonan dari tersangka untuk dijemput oleh KPK.

Menurutnya, surat itu sebatas permohonan semata. Lebih detailnya masih dipelajari oleh penyidik KPK. Sehingga dapat dipahami pokok dari surat tersebut. ”Saya tidak baca apa isi suratnya. Masih dipelajari oleh penyidik,” terangnya.

Dia mengakui ditemukannya lokasi persembunyian Neneng Sri Wahyuni itu merupakan kemajuan yang baik. Karena kebutuhan penyidikan kasus ini harus berjalan cepat.

Dengan tertangkapnya tersangka nanti, dia memastikan proses pemberkasan perkara pun bisa lebih baik. Sehingga perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan sesegera mungkin. “Ya, kebutuhan KPK pada penyidik adalah keterangannya. Selanjutnya biarkan pengadilan yang memberikan putusan,” bebernya.

Pengamat intelejen, Wawan Purwanto menerangkan jaringan polisi Interpol sangatlah luar biasa. Tersangka tak mungkin dapat berlama-lama sembunyi dari pelariannya.

Apalagi, lanjut dia, dengan ditetapkan sebagai buronan Interpol maka secara otomatis keberadaan tersangka dimonitoring secara luas. Berbagai sarana informasi yang biasa digunakan tersangka bakal dalam pengawasan.

”Jadi begitu ada kontak dengan siapapun, keberadaan tersangka dapat diketahui. Baik komunikasi via telepon, sms maupun internet. Dapat diektahui polisi Interpol,” ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka Neneng Sri Wahyuni yang juga istri terpidana M Nazaruddin diduga terlibat kasus korupsi PLTS. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 2,2 miliar.
Keberadaan Neneng sendiri mulai hilang dari pantauan penyidik KPK sejak tertangkapnya tersangka M Nazaruddin di Cartagena, Kolombia. SEjak 7 Agustus 2011 itulah tersangka Neneng menghilang hingga sekarang. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Tidak Merokok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler