jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri informasi mengenai sejumlah pegawai di lembaga antikorupsi itu yang diduga terlibat dalam permainan judi online.
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini
Tessa juga mengungkapkan lembaganya telah menerima daftar nama pegawai yang diduga terlibat judi online tersebut.
Namun, dalam daftar tersebut ada beberapa nama yang bukan merupakan pegawai KPK.
BACA JUGA: DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
Meski demikian, KPK akan terus menelusuri kebenaran soal daftar nama tersebut dan mengumpulkan informasi untuk ditindaklanjuti.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Firnando H. Ganinduto Dorong Inovasi OJK Mendeteksi Judi Online
Penyidik KPK itu menyatakan bahwa komisi antirasuah sepakat memberantas dan memitigasi agar praktik tercela itu tidak menjalar ke lebih banyak pihak.
"KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini," kata Tessa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi baik secara offline maupun online.
Sebab, judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.
"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden di YouTube (12/6).
Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online.
Hingga kini, kata dia, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Jokowi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi