KPK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening OC Kaligis

Kamis, 17 September 2015 – 13:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Suap terhadap hakim PTUN Medan ternyata bukan satu-satunya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Otto Cornelis (OC) Kaligis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menggarap dugaan korupsi lainnya yang melibatkan advokat senior itu.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terhadap OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9).

BACA JUGA: Tiga Tahun Mangkrak, Rizal Ramli Akan Bereskan Proyek Jalur Kereta Kalimantan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas permintaan OC agar rekening-rekening banknya yang diblokir itu bisa dibuka kembali.

“Bahwa dalam persidangan tanggal 10 September 2015 terdakwa menyampaikan permohonan pembukaan pemblokiran rekening terhadap majelis hakim. Atas permintaan tanggapan tersebut, JPU memberikan jawaban pada persidangan berikutnya yakni hari ini,” ujar JPU Yudi Kristiana mengawali tanggapan.

BACA JUGA: Ssst..Demokrat Ingatkan Pemerintahan Jokowi Jangan Ribut

Yudi kemudian menjelaskan bahwa penanganan perkara OC berkaitan dengan perkara lain yang saat ini penyidikannya belum selesai. Sementara, rekening bank milik OC dinilai memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara yang penyidikannya belum selesai tersebut.

Selain itu, menurut Yudi, KPK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan di rekening-rekening milik OC. Transaksi tersebut dinilai bisa menjadi alat bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Cerita Dari Pertemuan Rizal Ramli dengan Dubes Rusia

“Bahwa dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya suspicious transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa,” ujar Yudi.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Rizal: Bahasa Jepang Saya Payah Banget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler