KPK Tepis Penanganan Century Mandeg

Selasa, 11 Juni 2013 – 00:18 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik mandeg.

"Tidak benar (kasus) Century mandek, karena (sekarang) masih dalam pengembangan," bantah Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (10/6).

Diakui Johan, memang dalam penyidikan Century lebih dari 30 saksi telah diperiksa. Namun, ia menjelaskan, pengusutan yang dilakukan KPK belumlah selesai.

Menurutnya, KPK masih melakukan pengembangan dan pemberkasan. "Sejauh mana presentase pemberkasannya selesai, saya belum dapat info," ujarnya.

Disinggung soal tersangka bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya belum juga diperiksa, Johan menyatakan KPK masih fokus menggali keterangan dari para saksi.

"Memeriksa tersangka bukan untuk gagah-gagahan. Jadi, memeriksa tersangka perlu waktu yang tepat, karena tersangka pasti membantah," ujarnya.

"Jadi (KPK) menggali dulu para saksi. Sehingga nanti saat diperiksa sebagai tersangka, tidak penting lagi pengakuan tersangka," katanya.

Dia menjelaskan, dalam sebuah proses penyidikan sangat diperlukan informasi dari para saksi. "Sehingga tidak penting lagi seorang tersangka bohong atau tidak karena dapat info dari saksi yang firm," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeddah Tingkatkan Pengamanan di KJRI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler